Selasa, 03 Februari 2009

Aborsi Diharamkan: Mengurangi Pelaku MBA

Aborsi kita kenal dengan nama lain yakni menggugurkan kandungan. Aborsi adalah tindakan yang dari asal hukumnya diharamkan oleh agama. Diharamkannya karena aborsi sangat merugikan. Bagi yang mengalami aborsi, selain akan mengalami rasa sakit yang sangat. Ada tindakan kejahatan yang Nampak dalam tindakan aborsi. Yakni membunuh. Walau yang dibunuh belum terbentuk jasad dan dalam keadaan masih gumpalan darah, tentunya hal ini memiliki kemudharatan yang fatal. Dalam agama Islam, ada pernyataan bahwa jika menggugurkan kandungan di bawah 40 hari, hukumnya tidak haram, karena ruh pada calon bayi belum ditiupkan.

Jika melihat fenomena lain, bahwa aborsi akan dibolehkan jika si Ibu yang akan melahirkan mengalami masalah dihari nanti. Misalnya, jika si ibu akan melahirkan nanti akan mengalami kematian, maka, aborsi dihalalkan. Tetapi, jika selain permasalahan mengenai kemudharatan diantara keduanya, maka, seharusnya kita sama-sama memerangi pengharaman aborsi. Realitas yang ada, bahwa yang melakukan banyak tindakan aborsi adalah mereka yang mengalami hamil diluar nikah. Jika seseorang hamil diluar nikah dan melakukan aborsi, maka ini adalah tindakan yang wajib diharamkan. Walau janin dalam kandungan belum berumur 2 bulan atau masuk 3 bulan.
Karena, bukankah aborsi itu sangat merugikan kaum wanita? Bukankah dengan aborsi, ada juga pantangan lainnya? Seperti kematian bagi yang diaborsi? Begitu juga bagi yang melakukan praktek aborsi, seharusnya dikenai hukuman mati karena tidak langsung membantu seseorang dalam melakukan pembunuhan. Selain itu, bukankah jika para dokter atau dukun beranak dihukum mati dalam melakukan praktek aborsi secara tidak langsung menyulitkan dan mengurangi peningkatan MBA?

Tidak ada komentar: